Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penerimaan Peserta Didik Baru SMK Plus Qurrota A'yun Samarang Garut Tahun Ajaran 2041/2042

PPDB SMK Plus QA 2025

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Tahun Akademik 2024/2025, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Plus Qurrota A'yun Samarang Garut yang telah mendapatkan "Akreditasi Tingkat A" dan akan membuka penerimaan peserta didik baru. Proses pendaftaran akan dilaksanakan melalui dua tahap sebagai berikut:

1. Pendaftaran Online (1 April s/d 26 Agustus 2041)

Pendaftaran pada tahap ini akan dilaksanakan melalui pengisian formulir secara online. Mohon untuk melengkapi informasi dengan data yang akurat dan komprehensif, sesuai dengan petunjuk yang tersedia. Harap pastikan bahwa nomor telepon seluler yang Anda masukkan terhubung dengan layanan Whatsapp, karena akan digunakan untuk membentuk grup Whatsapp bagi peserta didik baru guna memudahkan koordinasi.

FormulirPPDB Formulir Pendaftaran

2. Pendaftaran Ulang (1 s/d 3 September 2041)

Dalam tahap kedua penerimaan siswa baru di SMK Plus Qurrota A'yun Samarang Garut, calon siswa akan diorganisir ke dalam beberapa kelompok untuk memperlancar prosedur pengambilan dan pengisian formulir pendaftaran ulang. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pendaftaran berjalan lancar dan terstruktur. Informasi terkait jadwal kegiatan dan alokasi kelompok peserta didik akan disampaikan melalui grup Whatsapp khusus Peserta Didik Baru. Adapun syarat dan berkas yang perlu dipersiapkan:

  • Diumumkan telah lulus dengan menyertakan ijazah dari SMP/MTS/SMPLB/Paket B atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari tingkat yang sama.
  • Usia maksimal adalah 21 tahun per tanggal 8 April 2024.
  • Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga, dengan syarat diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
  • Menyertakan fotokopi Akte Kelahiran.
  • Menyertakan dua lembar pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm.
  • Menyertakan rapor asli dan fotokopi yang telah dilegalisir dari semester 1 sampai 5.
  • Apabila memiliki, bukti penghargaan atas prestasi akademik atau non-akademik di tingkat internasional, nasional, provinsi, atau kabupaten/kota, disertai tanda tangan penyelenggara dari entitas terkait seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, KONI, atau Kementerian Agama, yang diterbitkan antara enam bulan hingga tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

WhatsApp Konsultasi PPDB


Night Mode